Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 64 Tahun 2015, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Litbangkes mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan dibidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyrakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan dibidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyrakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan ;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kesehatan dibidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyrakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi Badan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.