Rakornis Riskesdas 2018 Tingkat Provinsi Sumut

1279

Medan, Rapat koordinasi teknis Riskesdas 2018 tingkat provinsi di Sumatera Utara dilaksanakan tanggal 13-15 Februari 2018, dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Bustaman, Apt., M.Kes. Kadinkes. Didampingi oleh penanggung jawab provinsi, drh. Raflizar dan wakil tim teknis dari Riskesdas 2018, Joko Irianto, SKM., M.Kes. Hadir pada acara ini, kadinkes kabupaten/kota, penanggung jawab administrasi dan logistik (PAL), penanggung jawab operasional (PJO), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), wakil dari tim validator, Prof. Herman Sudiman, dan BPS kab/kota.

Sebelum membuka, dalam sambutannya, Kadinkes Provinsi mengatakan, kalau tidak tau data, bagaimana bisa merumuskan kebijakan. Oleh karena itu Kadinkes kab/kota semaksimal mungkin dapat mendukung dan mengawal pelaksanaan Riskesdas 2018.

Acara dilanjutkan dengan paparan tentang integrasi Susenas dan Riskesdas oleh Kepala Bidang Statistik Sosial Drs. Ramlan, MM. Tanggal 1 – 20 Maret merupakan jadwal pencacahan rumah tangga sampel. Ramlan mengatakan pada tanggal itu, disarankan kepada pencacah lapangan (PCL), tidak boleh sakit. Jika pencacahan dilakukan setelah tanggal 20 akan terjadi perbedaan karakteristik, karena BPS akan mengumpulkan pengeluaran.

Dilanjutkan dengan paparan tentang pengorganisasian lapangan Riskesdas 2018 oleh drh. Raflizar. Petugas enumerator melakukan wawancara sesuai dengan pedoman. Kita tidak bisa secara tiba-tiba masuk ke rumah tangga tanpa didampingi oleh RT dan RW. Semua akan dilengkapi dengan surat tugas yang menjelaskan bahwasanya sedang melakukan survei nasional, demikian penjelasan Rafli.

Sebelum membuat Rencana tindak lanjut (RTL), peserta rakornis Riskesdas 2018 mendapat penjelasan tentang Manajemen Riskesdas, terkait administrasi, keuangan, dan logistik oleh Frita Ramdaniar, A.Md. RTL dibuat oleh masing-masing kabupaten/kota, dibantu oleh tim teknis Riskesdas dan perwakilan BPS.

Hasil RTL disampaikan oleh Kepala Subbag Program, Akuntabilitas & Informasi Publik, Teguh Supriyadi, SKM, MPH. antara lain:

  1. Perijinan dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
  2. Beberapa daerah sulit, sekiranya mendapat perhatian dari pusat untuk mendapat pertimbangan, mengingat mempunyai beban lebih untuk menjangkau daerah sulit.
  3. Terkait rekrutmen enumerator akan diberi batasan sesuai kriteria enumerator yang diharapkan.
  4. Antisipasi kesalahpahaman terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Diperlukan informasi berjenjang, mulai dari Gubernur hingga enumerator dikenal oleh masayarakat.
  5. Perlu kartu identitas lengkap dengan foto yang menunjukkan enumerator sebagai petugas pengumpul data Riskesdas 2018.

Perlu mempertajam sampel-sampel yang berada di daerah perkotaan, perlu metoda agar dapat menjangkau mereka secara efisien.#EM