Sebagai sebuah Komisi Etik yang bergerak dalam bidang Penelitian Kesehatan, KEPK-BPPK memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan percobaan yang diajukan melalui Badan Litbang Kesehatan
- Memberikan persetujuan etik (ethical clearance/ethical approval).
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
- Melakukan sosialisasi pedoman etik litkes baik di lingkungan Badan Litbangkes maupun di institusi lain
- Menyelenggarakan pelatihan Etik litkes baik di lingkungan Badan Litbangkes maupun di institusi lain
- Membuat laporan kegiatan kepada Ketua KEI dan KNEPK.
- Pelaksanaan butir-butir tersebut di atas mengacu kepada pedoman persetujuan etik litkes
Untuk SOP Pelaksaan Persetujuan Etik Penelitian dapat diunduh di tautan berikut.
Proses Pengajuan dan Penilaian Protokol Penelitian adalah sebagai berikut:
- Proses Permohonan Persetujuan Etik Penelitian Kesehatan (Klik untuk Detilnya)
- Persetujuan Setelah Penjelasan (PSP) atau Informed Consent (Klik untuk Detilnya)
- Penilaian terhadap Protokol Penelitian Oleh KEPK-BPPK
- Alur Proses Pengajuan Persetujuan Etik di Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes
*Informasi lengkap dapat dilihat di Website KE berikut ini.
Pedoman Operasional Baku/SOP Komisi Etik Badan Litbangkes dapat diunduh disini.